Besok, Gubernur Jatim Tetapkan UMP, Ini Besarannya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada Rabu 1 Oktober 2017 besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiadjid mengatakan, besaran UMP akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan.
"Dalam PP tersebut, UMP akan ditetapkan berdasarkan UMP berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Setiadjid ketika ditemui di sela menerima unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 31 Oktober 2017.
Dengan aturan ini, maka UMP 2018 adalah UMP tahun 2017 ditambah dikalikan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen dan inflasi sebesar 3,72. Besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini diambil dari surat keputusan BPS tertanggal 18 Oktober.
"Besaran UMP tahun 2017 kan Rp1.388.000, maka besaran UMP tahun 2018 yang akan ditetapkan Pak Gubernur besok adalah Rp1.508.000," kata dia.
Meski akan menetapkan UMP, namun Setiadjid mengatakan bahwa pemerintah Jawa Timur tetap akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan paling lambat pada 21 Oktober 2017 mendatang.
UMP ini akan dijadikan batas terendah UMK sehingga empat daerah yang selama ini UMKnya rendah seperti Magetan, Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan maka UMK tidak boleh di bawah UMP. (wah)