Besok, Dewan Panggil Pemkot dan Polrestabes Surabaya Bahas Soal Miras Oplosan
Komisi B DPRD Kota Surabaya akan meminta penjelasan dari Pemkot dan Polrestabes Surabaya terkait regulasi pengawasan peredaran minuman keras yang membahayakan warga. Komisi B menjadwalkan pertemuan Selasa, 24 April 2018 besok.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur mengatakan, pihaknya telah mengundang Disperindag, Bagian Hukum Pemkot, Satpol PP, dan Polrestabes Surabaya untuk datang ke Komisi B mendiskusikan masalah tersebut.
Dalam diskusi ini Komisi B akan mempertanyakan pengawasan miras oplosan yang sampai menimbulkan korban jiwa. Kemudian, juga mempertanyakan status Perda Minuman Beralkohol yang telah disahkan dan diparipurnakan. Di samping itu, kata Mazlan, komisi B juga akan mempertanyakan sejauh mana pengawasan kepolisian terhadap peredaran makanan dan minuman berbahaya di Surabaya.
"Besok kita akan tanyakan soal bagaimana pengawasan peredaran miras hingga menimbulkan korban. Lalu juga soal Perda Mihol yang sekarang ada di Pemkot statusnya seperti apa, dan masih banyak lagi," ujarnya kepada wartawan, Senin, 23 April 2018.
Mazlan mengatakan, Komisi B juga mendorong Pemkot segera melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk mengantisipasi darurat miras oplosan ini. Hal ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban meninggal karena oplosan.
Diketahui, korban meninggal akibat miras oplosan kembali terjadi di Surabaya. Sejak tahun 2016 hingga sekarang ada 6 orang tewas karena miras oplosan di Surabaya.
Pertama pada 6 Desember 2016, di makam Jarak Kelurahan Putat Jaya Kecamatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang kritis.
Terbaru, Minggu 22 April 2018 kemarin, tiga orang warga Pacar Keling Gang 4 Tambaksari, Surabaya, meninggal dunia setelah pesta minuman keras oplosan.