Mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap senilai Rp 2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 9 Maret 2018, besok. Panitera muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, mengatakan sidang perdana ini akan digelar pagi hari. “Sesuai jadwal, besok pagi sidangnya pertamanya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Maret 2018. Ditambahkan Akhmad Nur pihaknya menerima pelimpahan perkara pada 2 Maret 2018 lalu. “Pelimpahan perkaranya Jumat kemarin tanggal 2 Maret. Ketua Majelisnya Hakim I Wayan Sosiawan,” kata Akhmad. Sebelumnya, Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi uang senilai Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor senilai Rp 1 miliar pada tahun 2005. Sisanya, gratifikasi berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017. Selain menerima uang sejumlah Rp 2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo berwarna abu-abu tua. Dalam kasus ini, Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tom)