Berzikir dengan Tasbih Warisan Agama Hindu? Ini Penjelasan Ulama
Berzikir merupakan amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Di masyarakat secara luas, dikenal dalam aktivitas zikir menggunakan tasbih. Inilah yang kerap menjadikan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Kalangan Wahabi dan Salafi, menghukumi tasbih sebagai bid'ah. Benarkah demikian?
Berikut penjelasan Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur:
Ada sebuah gambar yang menempatkan Sayidi Al-Habib Umar bin Hafidz dari Yaman bersama tokoh agama lain yang sama-sama memegang tasbih. Intinya melarang penggunaan tasbih karena tasbih digunakan dalam agama lain.
Benarkah pernyataan itu? Dari segi sejarahnya benar, tapi bukan berarti dilarang. Mufti Al-Azhar menulis:
ﻭﺇﺣﺼﺎء اﻟﺬﻛﺮ ﺑاﻟﺴﺒﺤﺔ ﻣﻦ اﺧﺘﺮاﻉ اﻟﻬﻨﺪ .... ﺛﻢ ﺗﺴﺮﺏ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﻼﺩ ﻭاﻷﺩﻳﺎﻥ اﻷﺧﺮﻯ
"Penggunaan zikir dengan alat tasbih termasuk buatan orang India (yang beragama Hindu) ... Kemudian tasbih ini masuk ke negara dan agama lain". Beliau menulis lengkap sejarah tentang Brahmana yang menggunakan tasbih, hingga jumlah biji tasbih.
Benarkah Dilarang dalam Islam?
Namun apakah dilarang? Syekh Athiyyah melanjutkan:
ﻟﻴﺲ ﻓﻰ اﻹﺳﻼﻡ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﺎﻟﺘﺰاﻣﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻏﻴﺮﻫﺎ ... ﻭاﻹﺳﻼﻡ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻊ ﻣﺎ ﺟﺎء ﺑﻪ.
"Dalam Islam tidak ada media tertentu yang mengharuskan kita untuk selalu mengamalkan. Islam juga tidak melarang kecuali yang bertentangan dengan dalil agama".
Di dalam Islam ada banyak serapan dari agama lain yang diterima dan tidak ada masalah, seperti kubah masjid dan menara. Keduanya ada di tempat ibadah kita padahal di masa Nabi tidak pernah ada, justru dari agama lain. Giliran tasbih jadi ramai.
Penjelasan dalam Fatawa Al Azhar masih berlanjut:
اﻥ اﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﻌﺪ ﺑﺎﻷﺻﺎﺑﻊ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﺤﺼﺮ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﻌﺪ ﺑﻐﻴﺮﻫﺎ، ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻥ اﻟﻌﺪ ﺑﺎﻷﺻﺎﺑﻊ ﻓﻴﻪ اﻗﺘﺪاء اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻜﻨﻪ ﻫﻮ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﻌﺪ ﺑﻐﻴﺮﻫﺎ، ﺑﻞ ﺃﻗﺮه، ﻭﺇﻗﺮاﺭﻩ ﻣﻦ ﺃﺩﻟﺔ اﻟﻤﺸﺮﻭﻋﻴﺔ.
"Perintah menghitung dengan jari bukan pembatasan, sekira melarang penggunaan selain jadi. Memang benar bahwa menghitung dengan jari adalah meneladani Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Tapi Nabi tidak melarang menghitung dengan selain jari. Bahkan Nabi menyetujui ketika ada sahabat wanita berzikir dengan kerikil. Ikrar Nabi tersebut bagian dari dalil"
Terkait kesahihan hadis tersebut memang ada yang keras menolak, yakni Syekh Albani. Namun sejawat beliau dari Salafi, Syekh Qadir Al-Arnauth lebih bijak dengan mengatakan:(Raudhatul Muhadditsin, 10/139)
ﻛﻠﻬﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ اﻟﺤﺎﺭﺙ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻫﻼﻝ ﻋﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺑﻨﺖ ﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻭﻗﺎﺹ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻬﺎ ﺳﻌﺪ، ﻭﺧﺰﻳﻤﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﺴﻮﺏ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺑﻨﺖ ﺳﻌﺪ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﻓﻰ اﻟﺘﻘﺮﻳﺐ، ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﺣﺴﻨﻪ اﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻭاﻓﻘﻪ اﻟﺬﻫﺒﻰ، ﻭﻟﻌﻞ ﺗﺤﺴﻴﻦ اﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻟﻪ ﺑﺮﻭاﻳﺔ ﺃﺧﺮﻯ ﻋﻨﺪﻩ ﻓﻰ اﻟﺪﻋﻮاﺕ
Di antara dalil yang disampaikan bahwa ada beberapa sahabat Nabi yang berzikir menggunakan alat tasbih, termasuk Abu Hurairah:
ﻋﻦ ﻋﻜﺮﻣﺔ ﺃﻥ ﺃﺑﺎ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺧﻴﻂ ﻓﻴﻪ ﺃﻟﻔﺎ ﻋﻘﺪﺓ، ﻓﻜﺎﻥ ﻻ ﻳﻨﺎﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﺒﺢ ﺑﻪ
Dari Ikrimah bahwa Abu Hurairah memiliki 2000 pintalan benang. Beliau tidak tidur sehingga membaca tasbih tersebut (Mushannaf ibni Abi Syaibah)
Hemat saya, mereka yang melarang pakai tasbih hanya soal keterbatasan literatur dan misqueen referensi, serta bertaklid pada satu Syekh saja. Coba baca pendapat dari ulama Salafi lain, baik Syekh Soleh Fauzan (seperti di gambar) atau Syekh Ibnu Utsaimin, ternyata tidak melarang tasbih:
التَّسْبِيْحُ بِالْمُسَبِّحَةِ تَرْكُهُ اَوْلَى وَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ لِاَنَّ لَهُ اَصْلًا وَهُوَ تَسْبِيْحُ بَعْضِ الصَّحَابَةِ بِالْحَصَى وَلَكِنَّ الرَّسُوْلَ صلى الله عليه وسلم اَرْشَدَ اِلَى اَنَّ التَّسْبِيْحَ بِالْاَصَابِعِ اَفْضَلُ
“Bertasbih dengan alat Tasbih lebih baik meninggalkannya, dan BUKAN BIDAH, sebab memiliki dasar, yaitu bertasbihnya sebagian sahabat dengan batu kecil, tetapi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallama memberi petunjuk bahwa bertasbih dengan jari lebih utama (Syaikh Muhammad bin Utsaimin, al-Liqa’ al-Maftuh No 3 dan Durus wa Fatawa al-Haram al-Madani Tahun 1416 H)
Demikian penjelasan Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Semoga bermanfaat.