Berwudhu akan Batal Akibat Empat Hal Ini (1)
Suci dari hadats kecil menjadi dambaan setiap mukmin. Bukan hanya ketika hendak menunaikan ibadah seperti shalat. “Tapi, terus terang, ustadz. Saya ingin penjelasan soal-soal yang membatalkan wudhu. Terima kasih,” kata Husein Ahmad, warga Kebondalem, Surabaya, pada ngopibareng.id.
Wudhu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya. Orang yang batal wudhunya tentunya ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.
Demikian penjelasan Ustadz Yazid Muttaqin dari Jakarta. Berikut ulasan lebih lanjut untuk ngopibareng.id.
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja—sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya—menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Keempat hal pembatal wudhu tersebut berikut penjelasannya adalah:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.
2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya.
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu. (bersambung)