Bertemu Kemenko Perekonomian, DPRD Jatim Bahas Penanganan PMK
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima kedatangan rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur guna membahas upaya percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta dampak ekonomi bagi peternak dan daerah,
"Satgas sudah bergerak cepat, sudah menerbitkan beberapa SE dan Inmendagri serta mendorong percepatan vaksinasi,” kata Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.
Untuk dampak ekonomi, khususnya guna meringankan beban kredit para Peternak yang melalui KUR, lanjutnya, saat ini sedang dibahas program yang paling tepat untuk melakukan semacam relaksasi melalui restrukturisasi KUR untuk para peternak terdampak.
Dalam pertemuan yang dihadiri Satgas Penanganan PMK dan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B Bidang Perekonomian menyampaikan perkembangan terkini kondisi di lapangan hingga berbagai masukan dan usulan terkait penanganan PMK di Jawa Timur.
Beberapa masukan yang disampaikan adalah terkait dengan upaya cepat penanganan PMK melalui percepatan vaksin dan obat, perlunya bantuan sosial dan relaksasi kredit bagi peternak yang terdampak PMK.
Hingga 4 Juli 2022, wilayah Indonesia yang terdampak PMK tercatat mencapai 21 provinsi, 231 kabupaten/kota dengan kondisi 317.889 ekor ternak yang sakit, 106.925 ekor sudah sembuh, 3.489 ekor potong bersyarat, dan 2.016 ekor mati.
Terkait vaksinasi, terdapat 285.307 ekor ternak yang sudah divaksin di 19 provinsi, 212 kabupaten/kota dengan rincian 281.031 ekor sapi, 2.289 ekor kerbau, 1.843 ekor kambing, 142 ekor domba, dan 2 ekor babi.
Di Jawa Timur sendiri, tercatat seluruh Kabupaten/Kota (38 Kabupaten/ Kota) sudah terdampak PMK, terdiri dari 547 kecamatan yang terdampak, dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 125.633 ekor, sembuh 24.568 ekor, potong bersyarat 930 ekor, dan mati 752 ekor.
Vaksinasi yang digencarkan telah dilakukan bagi 134.855 ekor ternak, diantaranya terhadap 134.721 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 133 ekor kambing.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa penanganan PMK memang paling efektif melalui vaksinasi. Namun, peternak juga bisa melakukan cara terbaik dalam mengatasi penyebaran kasus PMK, yakni dengan sistem sanitasi yang baik dan peningkatan kondisi kesehatan ternak.
Wiku menambahkan bahwa untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, hingga kini Satgas PMK telah mengeluarkan 3 Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah, SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, dan SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Sekretaris Satgas Penanganan PMK Elen Setiadi juga menyampaikan telah diterbitkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah yang memberikan instruksi kepada para gubernur/bupati/walikota yang terpapar PMK untuk menentukan zonasi pengendalian lalulintas hewan, membentuk Satgas PMK di daerah, menentukan status situasi dan sebaran PMK, mengendalikan dan menanggulangi PMK bersama TNI/ Polri, Kejaksaan, BPKP dan semua pihak terkait.
Pihak DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan perkembangan kondisi lapangan di berbagai daerah di Jawa Timur yang sudah seluruhnya terdampak PMK, mengusulkan pengaturan lebih lanjut penggunaan BTT (Belanja Tidak Terduga) di daerah, perlunya segera membantu ekonomi para peternak terdampak (terutama terkait relaksasi pinjaman/ KUR), masukan terkait mekanisme penggantian ternak dan perlunya Satgas Pusat melibatkan secara aktif Satgas Daerah serta melakukan sosialisasi dan penjelasan yang masif kepada masyarakat luas.
Susiwijono mengapresiasi berbagai informasi lapangan, masukan dan usulan dari jajaran DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini Satgas sedang mengejar penyelesaian berbagai regulasi, mekanisme, pembiayaan dan penanganan dampak ekonomi PMK, sehingga semua masukan bisa menjadi dasar dan referensi dalam perumusan semuanya," katanya.