Berteduh di Bawah Fly Over saat Hujan Terancam Penjara 2 Bulan
Musim penghujan sudah datang. Salah satu pemandangan yang lazim ditemui di tengah musim hujan adalah, saat pemotor berbondong-bondong berhenti mencari tempat berteduh sementara ketika hujan tiba-tiba mengguyur.
Salah satu tempat yang banyak dituju adalah di bawah jalan layang alias fly over. Ingat, jangan sembarangan berteduh jika tak ingin berbuntut hukuman penjara 2 bulan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo menyebut, pemotor yang berhenti di bawah fly over bisa menimbulkan masalah lalu lintas seperti kemacetan dan ketidaknyamanan.
"Ada pasalnya, rata-rata di bawah fly over ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu, Pasal 287," terang Sambodo.
Pasal 287 UU LLAJ mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan bagi pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Selain itu ada pula ancaman denda Rp 500.000.
Sambodo mengimbau supaya pengguna jalan selalu siap sedia dengan pelindung dari hujan, termasuk pemotor yang harus membawa jas hujan atau mantel. Sehingga kalaupun berteduh, hanya untuk memasang jas hujan lalu kembali memacu kendaraannya.
"Kenapa gitu, karena kalau nanti numpuk-numpuk, yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya. Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," terang dia.
Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Indonesia mulai memasuki musim hujan pada Oktober 2020. Musim hujan ini akan terlebih dahulu turun di wilayah Indonesia bagian barat.
Namun puncak musim hujan ini diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2021. Selain perkara hujan, BMKG juga mengingatkan potensi terjadinya La Nina.
Advertisement