Bertaruh Nyawa, Gaji PMK Lamongan hanya Rp650 Ribu/Bulan
Berjibaku bertaruh nyawa menjadi resiko yang harus selalu dihadapi para Petugas Memadamkan Kebakaran (PMK) Lamongan dalam bertugas. Ironisnya, dibalik tugas berat tersebut kehidupan petugas PMK ini masih cukup memprihatinkan.
Bahkan sebagian besar dari mereka masih berstatus Petugas Harian Lepas (PLH) dengan honor Rp650 ribu perbulan.
Dengan pekerjaan beresiko tinggi mereka juga tidak mendapat jaminan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) dari Pemkab Lamongan. Di UPT PMK Babat misalnya, dari 18 orang personil, sebanyak 14 orang berstatus PLH.
Walau dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tanpa jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa mereka dituntut untuk selalu bersiaga penuh jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
"Yang namanya bahaya dan maut bisa terjadi pada siapapun. Begitu pula dengan para petugas damkar, yang penting bekerja total dan profesional," kata salah satu personil PMK Babat, Rohman kepada ngopibareng.jd, Minggu 2 Desember 2018
Sudah 3 tahun Rohman tergabung di PMK Babat. Puluhan kali dirinya terjun memadamkan api. Setiap kali berada di tengah-tengah kobaran api yang selalu berada dibenaknya bagaimana api cepat bisa padam. Tidak merembet atau meluas pada bangunan lain.
"Saat sedang memadamkan api petugas damkar tidak lagi memikirkan keselamatan diri sendiri. Jangan heran jika ada petugas damkar yang terluka saat bertugas," kata pria asal Kembangbahu ini.
Seperti pengalaman saat PMK Babat diperbantukan memadamkan kebakaran di PT Pentawira, perusahaan pengolahan bahan baku gamping di Kecamatan Plumpang, Tuban sekitar setahun lalu, beberapa petugas Damkar kakinya melepuh akibat terjebak di kubangan gamping.
"Di luar perhitungan petugas, gamping yang dipijak mendidih saat terkena luberan air dari air yang disemprotkan," kata Rohman.
Karena tidak mendapat jaminan kesehatan dari Pemkab, petugas yang terluka harus berobat dengan uang sendiri. Padahal penghasilan mereka juga kecil.
"Resiko terkecil adalah sesak nafas karena menghirup asap kebakaran. Resiko lainnya bisa terbakar, tapi kami sadar sejak awal tugas dan beban pekerjaan petugas PMK cukup berat," kata dia.
Komandan Regu (Danru) Khoiri Mulyo Hadi tidak menampik tugas dan kesejahteraan yang diterima anggota PMK berstatus PLH masih njomplang. Kepada anggotanya dirinya hanya bisa memberikan semangat jika tugas yang mereka jalani cukup mulia.
"Jika belum bisa menaikkan honor anggota PLH setidaknya mereka bisa dimasukkan di BPJS sehingga kerja bisa lebih tenang, Pekerjaan yang dijalani petugas PMK penuh resiko," kata dia.
Sejak tahun 2017 anggota PLH mendapat tambahan uang lauk-pauk Rp300 ribu perbulan. Pencairannya secara rapel 3 bulan sekali.
Tidak hanya tugas berat selama memadamkan api, perlakuan kasar seringkali mereka terima dari warga saat memadamkan api.
"Hujatan dan cemooh warga sering diterima saat kami datang telat. Namun jarang ada ucapan terima kasih saat kami selesai memadamkan api," kata Khoiri.
Semua diterima petugas PMK dengan lapang dada karena mereka sadar benar apa yang mereka lakukan merupakan bentuk pengabdian.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan Kunjali membenarkan dengan kecilnya gaji anggota PMK Berstatus PLH. Selaku Kabid yang membawahi puluhan anggota PMK berstatus PLH dirinya mengaku prihatin.
"Setiap tahun kami selalu membuat usulan ke Pemkab agar gaji PLH dinaikkan.Begitu pula dengan jaminan sosial kesehatan dan keselamatan.Namun karena keterbatasan anggaran belum bisa terealisasi," kata Kunjali (tok)