Bertamu, Pria di Banyuwangi Perkosa dan Aniaya Pemilik Rumah
Seorang perempuan, SW, 43 tahun, warga Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya, seorang pria yang datang bertamu ke rumahnya, Sh, 39 tahun, warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Tidak hanya diperkosa, SW yang juga dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Peristiwa ini dialami korban pada Rabu tanggal 2 November 2022," jelas Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, Minggu, 6 November 2022.
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari itu sekitar pukul 00.30 WIB l pelaku bertamu ke rumah korban. Pudji menyebut, korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling kenal.
Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku tiba-tiba menarik paksa tangan korban menuju ke arah kamar tidur. Selanjutnya pelaku mengunci pintu kamar tidur tersebut. Saat itu pelaku dan korban saling berhadapan duduk di atas tempat tidur.
"Lalu tubuh korban didorong oleh pelaku hingga korban dalam posisi terlentang," jelasnya.
Pelaku kemudian berusaha menyetubuhi korban. Namun, saat itu korban berusaha memberontak dan melawan dengan cara berteriak sambil menangis. Melihat korban melakukan perlawanan, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian pipi dan bibir hingga berdarah.
Melihat reaksi pelaku yang kalap, korban merasa ketakutan. Dia menjadi lemas dan kesakitan akibat pukulan yang dilakukan pelaku. Sehingga korban hanya bisa pasrah dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya," tegasnya.
Polisi yang pernah menjabat Kanit Resmob Polres Banyuwangi ini menyatakan, saat korban berteriak sambil menangis ternyata didengar oleh anak korban berinisial EB. Namun anak korban memilih keluar rumah untuk melapor ke Polsek Tegalsari.
"Secara diam-diam anak korban keluar rumah untuk melapor dan mengajak petugas dari Polsek Tegalsari untuk mengamankan pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Tegalsari. Dia dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP. Ancaman pidananya berupa pidana penjara lebih dari lima tahun.
"Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian, dan sprei milik korban," katanya.