Bertamu ke Rumah Teman, Pemuda di Jember Pulang Bawa Mobil
Seorang pemuda berinisial VM, 34 tahun, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember hanya bisa pasrah ditangkap polisi, Selasa, 27 Desember 2022. Ia menyadari perbuatannya telah mencuri satu unit mobil merek Daihatsu Xenia milik orang tua temannya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, selain bertetangga, tersangka sudah lama berteman dengan putra dari korban bernama Muhammad Jainuri. Tepat pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu, tersangka bertamu ke rumah korban.
Setelah cukup lama bertamu, tersangka meminta izin pergi ke kamar mandi. Pada saat menuju ke kamar mandi itulah, tersangka melihat dan mengambil sebuah kunci mobil milik korban, yang diletakkan di atas kulkas.
“Tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban. Kemudian minta izin pergi ke belakang, namun itu dimanfaatkan untuk mengambil anak kunci di atas kulkas,” kata Hery, Kamis, 29 Desember 2022.
Setelah memegang kunci mobil korban, tersangka kemudian pamit pulang pada pukul 19.30 WIB. Korban yang tidak menyadari kunci mobilnya diambil oleh tersangka, mempersilahkan tersangka pulang.
Namun, ternyata setelah pamit pulang, tersangka kembali lagi ke rumah korban pada pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, tersangka membawa kabur mobil Daihatsu Xenia nopol P-1841-AB yang diparkir di garasi depan rumah korban.
“Jadi saat beraksi, tidak diketahui oleh korban. Karena jarak garasinya cukup jauh berada di depan rumah korban,” tambah Hery.
Korban baru mengetahui mobilnya sudah tidak ada di garasi besok harinya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Ambulu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ambulu berhasil menangkap tersangka VM, di rumah istrinya, di Kecamatan Puger, Selasa, 27 Desember 2022.
Saat diinterogasi, VM mengaku mobil korban sudah diserahkan kepada seorang warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Saat itu juga, polisi melakukan pengembangan dan menemukan mobil korban berada di utara lapangan Desa Jenggawah.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ambulu. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Masih terus kita kembangkan. Untuk penerima mobil korban, warga Desa Jenggawah juga masih kita periksa. Kita akan telusuri, karena bisa saja mengarah kepada sindikat pengumpul barang hasil kejahatan,” pungkas Hery.