Bertambah, Koban Ustaz Cabul di Mojokerto jadi Lima Santriwati
Polisi terus menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban bertambah empat menjadi lima santriwati.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, seluruh korban tambahan adalah warga asal Surabaya yang menempuh ilmu menjadi santriwati di Ponpes Darul Muttaqin di Dusun Sampang Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, milik tersangka Achmad Muhlish 52 tahun. "Sudah ada tambahan empat korban lagi, semuanya adalah warga Surabaya. Jadi, sekarang (korban) jadi lima orang," kata Gatot, Rabu 27 Oktober 2021.
Tersangka Muhlish adalah warga asal Kabupaten Lamongan. Ia mencabuli santriwatinya dengan modus berkah dari seorang guru. Usia para santriwati yang menjadi korban pencabulan tersebut bervariasi. Ada yang 14 tahun, 12 tahun, bahkan ada yang masih berusia 10 tahun. "Para korban sudah dimintai keterangan semua melalui pemeriksaan secara khusus untuk anak-anak, ada pendampingnya," jelas Gatot.
Menurut Gatot, keempat korban tambahan tesebut diduga hanya dicabuli oleh tersangka Muhlish. Hanya gadis berusia 14 tahun 8 bulan asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang merupakan korban pertama melapor diduga dicabuli sekaligus disetubuhi tersangka.
"Hasil pengakuannya sementara yang empat orang ini korban pencabulan dengan cara bujuk rayulah, minta dipijatlah, macam-macam rayuannya," tegas Gatot.
Jumlah korban pencabulan santriwati dimungkinkan masih bisa bertambah. Saat ini kata Gatot, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mendalami kasus ini secara perlahan untuk menguak korban lainnya.
"Apakah akan bertambah atau tidak masih didalami terus. Yang jelas korban anak-anak semua, tidak mungkin kami buat seperti kasus pinjol pakai nomor hotline. Kami mengedepankan agar anak-anak tidak trauma. Makanya muncul empat ini karena kami pelan-pelan," bebernya.
Saat ini pihak Kepolisian juga berupaya melakukan pemulihan psikis para korban yang mengalami trauma. "Kami juga meminta bantuan Komas PA untuk trauma healing, dari Polres Mojokerto juga ada trauma healing," cetusnya.
Gatot mengungkapkan, tersangka Muhlish dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Polres Mojokerto telah menetapkan Muhlish sebagai tersangkadalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa 19 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin itu mulai ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Advertisement