Bertambah, 30 Polisi yang Diperiksa Propam Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Jumlah anggota kepolisian yang diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, bertambah menjadi 30 orang.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sebelumnya, hanya 11 anggota polisi yang diperiksa, namun angka ini kini meningkat.
Selain anggota kepolisian, jumlah masyarakat yang diperiksa juga bertambah menjadi enam orang. Mereka termasuk pelaku tindak pidana, serta manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang.
Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami insiden tersebut, dan pihak kepolisian akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah ada perkembangan dari Bidpropam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. "Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang diperiksa," ujarnya pada media Rabu 2 Oktober 2024.
Sebelumnnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak kepolisian segera melakukan penegakan hukum terhadap aksi pembubaran paksa diskusi diaspora forum Tanah Air (FTA). Peristiwa ini terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024 pagi.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA. Demikian pernyataannya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Ngopibareng.id
"Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai," tandasnya.
Komisi HAM mendesak kepolisian segera melakukan penegakan hukum terhadap aksi pembubaran paksa diskusi diaspora forum Tanah Air (FTA). Peristiwa ini terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024 pagi.
Pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai," tandasnya.
Komnas HAM, lanjut Atnike, menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai.
Ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut.