Bersetubuh Siang Hari? Perhatikan Lima Hal Penting Saat Puasa
Dalam menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan. Karena, bila diabaikan hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Dalam Sukses Ibadah Ramadhan, ustadz Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur menjelaskan berikut:
Hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya disebutkan:.
1. Memasukkan benda ke dalam perut
2. Mengeluarkan Sperma
3. Bersetubuh saat berpuasa
Hal-hal tersebut disebutkan dalam Kitab Fathul Mu'in berikut:
Yaitu setiap masuknya benda ke dalam perut melalui organ tubuh (seperti mulut, hidung telinga dan kemaluan), maupun bersetubuh dengan istri di siang bulan Ramadhan dan mengeluarkan sperma. Kesemuanya dilakukan secara sengaja dan tahu tentang hukumnya, maka batal puasanya (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Muin 161].
Sementara jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka sebagian penjelasannya sebagai berikut:
4. Muntah-muntah
Jika pada siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal. Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. Seperti dalam hadits berikut:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَ لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَ قَاءَ عَمْدًا فَ لْيَ قْضِ )رواه أبو
داود والتُمذى وابن ماجه والْاكم والبيهقى عن أبى هريرة(
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
5. Makan dan Minum
Makan dan minum dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan lupa, itupun jika yang dimakan dan diminum tidak banyak. Dalam hadits dijelaskan:
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَ لْيُتِ ه م صَوْمَهُ فَإِهنََّا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ )رواه أحْد
والبخارى ومسلم وابن ماجه عن أبى هريرة(
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah l” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Ihwal bersetubuh (Junub) Saat Puasa
Keluarnya sperma di siang hari selama puasa dapat membatalkan puasa, jika dilakukan secara disengaja. Jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka tidak batal.
Sama dengan bersetubuh di malam hari namun mandinya baru dilakukan sesudah Subuh, tidak membatalkan puasa. Seperti penjelasan hadits berikut:
كَانَ رَسُولُ ا ه للَِّ صلى الله عليه وسلم يُصْبِحُ جُنُ بًا مِنْ جَِِاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُُه لاَ يُ فْطِرُ وَلاَ يَ قْضِى )متفق
عليه(
Aisyah dan Umi Salamah berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya (HR Bukhari dan Muslim)
Advertisement