Bersarung Melampau Mata Kaki, Bolehkah?
Soal celana cingkrang, kerap menjadi pembicaraan umum. Ada yang mengaitkannya dengan paham yang berbeda dalam Islam. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Bukhari dinyatakan, sarung yang dipakai hingga bawah mata kaki di dalam neraka. “Apakah sama hukumnya dengan celana panjang yang dalamnya melampaui mata kaki ?”.
Pertanyaan tersebut disampaikan Asmanu, warga Pucangjajar Surabaya, pada ngopibareng.id. Majelis Tanya Jawab Al-Islam, Muhammadiyah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Memakai kain sarung atau celana yang dalamnya melampaui kedua matakaki pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Larangan itu berlaku bagi orang yang tujuan memakai sarung atau celana yang menutupi atau di bawah matakaki itu untuk kemegahan, menyombongkan diri, dan rasa angkuh yang timbul dalam dirinya.
Apalagi sarung atau celana itu sampai menyapu tanah seperti yang biasa dilakukan oleh raja-raja atau para bangsawan masa dahulu. Memakai sarung atau celana yang dalamnya sampai menyapu tanah tidak saja memperlihatkan kesombongan dan keangkuhan seseorang, tetapi juga dapat mengotori pakaian yang dipakainya.
Sehubungan dengan ini Rasulullah s.a.w. bersabda: “Allah tidak memandang orang yang menjela-jelakan pakaiannya dalam keadaan menyombongkan diri.” (Muttafaq Alaih)
Yang dimaksud dengan ‘jarra tsaubah’, dijelaskan oleh hadits menurut lafal Bukhari, yaitu: “Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki berada dalam neraka.”
Menurut hadits yang ditakhrijkan oleh Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, tatkala Abu Bakar r.a. mendengar pernyataan Rasulullah s.a.w. yang tersebut pada hadits di atas, beliau menghadap Rasulullah s.a.w. dan berkata: “Sesungguhnya sarungku menutupi matakakiku”
Rasulullah s.a.w. menjawab: “Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan kesombongan.”
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh memakai sarung atau celana yang dalamnya di bawah atau menutupi matakaki, asal tidak terdapat di dalamnya unsur-unsur kesombongan. Dalam pada itu, sarung atau celana yang menyapu tanah dapat mengotori sarung atau celana tersebut. (adi)