Bersama Suami, Eks Kepala BTPN Capem Pare Kediri Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pasangan suami istri terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana perushaan senilai ratusan juta rupiah. Diketahui, pelaku berinisial VRJ ini sebelumnya menjabat sebagai kepala Bank BTPN Cabang Pembantu Pare. Sementara suaminya berinisial BS berusia 46 tahun.
"Pelaku VRJ ini merupakan Kepala Bank BTPN Cabang Pembantu Pare, Kabupaten Kediri. Lalu, sekitar bulan Juni 2020, perempuan ini mengalami kesulitan ekonomi. Lantas, karena sang suami tahu bahwa istrinya punya akses membuka brankas perusahaan, maka dimintalah VRJ untuk mengambil dana di brankas itu senilai total Rp 200 juta," terang Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono kepada sejumlah wartawan, Kamis 3 Desember 2020.
AKBP Lukman Cahyono menambahkan, perempuan berusia 39 tahun ini mengambil uang perusahaan tersebut dilakukan sebanyak enam kali, yakni sejak tanggal 4 Juni 2020 dan terakhir pada 19 Juni 2020.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa uang yang didapatnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi VRJ dan sebagian uang lain dipakai BS untuk berjudi.
"Perbuatan VRJ dan suaminya ini diketahui pimpinan BTPN Area Kediri pada 22 Juni 2020. Tapi, saat diminta bertanggungjawab, pelaku melarikan diri," katanya.
Namun, tambah AKBP Lukman, berkat kesigapan dan koordinasi anggota kepolisian, VRJ dan sang suami berhasil ditangkap pada tanggal 23 November 2020 di Perum Graha Mutiara II Kavling 9, Desa Nglorok, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, VRJ dikenakan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, sedangkan BS terjerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, terkait dari rentetan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Pare yang dibuat VRJ tanggal 19 Juni 2020, dan Berita Acara Pemeriksaan Kas Besar Bank BTPN KCP Pare tanggal 22 Juni 2020. Selain itu, ada pula barang bukti berupa rekening BNI atas nama BS periode bulan Juni 2020-September 2020, dan rekening BTPN atas nama VRJ tanggal 1 Januari 2020 hingga 24 November 2020.
Advertisement