Berpura-pura Muntah, Komplotan Copet Gasak Uang Penumpang Lyn
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo, menangkap komplotan copet yang biasa beraksi di dalam bemo. Para pelaku bekerja sama untuk mendapatkan barang berharga milik korban.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Rini Pamungkas mengatakan, komplotan pencopet yang ditangkap itu ada dua orang, yakni Mochammad alias Plolong, 37 tahun, warga Tegal, dan Dedy Tryana, 51 tahun, asal Kediri.
Dalam melancarkan aksinya, kata Rini, para komplotan pencuri itu sebenarnya ada tiga orang pelaku. Namun, satu orang yakni RD, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban yang kecopetan saat menaiki bemo di depan DBL Arena, Jalan Ahmad Yani, Rabu, 6 Oktober 2021, pukul 14.30 WIB.
Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku pencopetan tersebut. Akhirnya, Plolong dan Dedy berhasil diamankan di kosnya Jalan Ambengan.
"Aksi mereka berkali-kali, terakhir pada Rabu, tanggal 6, sekitar pukul 14.30 WIB dalam angkot Lyn kuning depan DBL arena Jalan A. Yani," kata Rini, Jumat, 29 Oktober 2021.
Rini mengungkapkan, komplotan copet ini beraksi dengan memanfaatkan bemo atau kendaraan umum yang masih banyak diminati penumpang.
"Para pelaku beraksi di lyn kuning dengan jurusan Terminal Joyoboyo hingga Pasar Larangan, Sidoarjo. Karena masih banyak penumpang yang menggunakan jasa lyn itu," jelasnya.
Aksi kejahatan tersangka ini terbilang sistematis. Yakni, ketika menaiki bemo, ketiga pelaku duduk berjauhan, dua orang masuk ke bagian belakang, satu lagi duduk di depan pintu.
Lalu, salah satu pelaku mulai memberikan kode dengan mengedipkan mata. Kemudian pelaku bernama Dedy tiba-tiba muntah di kaki korban. Memanfaatkan kelengahan korban, tersangka lain langsung mencari dompet dan mengambilnya.
"Tersangka Dedy ini berpura-pura muntah hingga mengenai kaki korban. Usai menguasai barang berharga korban, tersangka Plolong dan RD turun di sekitar Jalan A Yani. Sementara tersangka Dedy tetap berpura-pura mual," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.