Berprofesi Pengacara di Brazil, tapi Jadi PSK di Bali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Bali.
Seorang wanita asal Brasil berinisial AGA (34) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. AGA dipulangkan ke negaranya dengan tujuan akhir Bandara Internasional Guarulhos, São Paulo, Brasil, Kamis 28 November 2024.
Kasus Pelanggaran Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, AGA terlibat dalam pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal selama di Bali. "AGA dideportasi karena terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan melakukan kegiatan ilegal," jelasnya, Jumat 29 November 2024.
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan bahwa AGA menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan bayaran jutaan rupiah. Penangkapan AGA dilakukan pada 13 November 2024 di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi serta uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
Menariknya, AGA mengaku berprofesi sebagai pengacara di negara asalnya yaitu Brazil. Dia mengaku melakoni menjadi pekerja seks hanya untuk menutupi kebutuhan hidupnya selama di Bali.
Dasar Hukum Deportasi
AGA dijerat Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar ketertiban umum dapat dikenakan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.
Penyidik menyebutkan, AGA dianggap membahayakan keamanan serta tidak menghormati peraturan hukum Indonesia. Setelah diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024, AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.
Sanksi Penangkalan Masuk ke Indonesia
Dasar penangkalan AGA merujuk pada Pasal 102 UU Keimigrasian, yang memungkinkan pemberlakuan penangkalan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Untuk kasus yang lebih serius, sanksi penangkalan seumur hidup dapat diterapkan.
Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini.
Komitmen Imigrasi Bali Menjaga Ketertiban Umum
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan tertib. Tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum,” ujar Pramella.
Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lain agar menghormati peraturan selama berada di Indonesia, terutama di Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia.