Beroperasi Selama Setahun, 3 Pengoplos LPG di Malang Ditangkap
Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan LPG (Liquefied Petroleum Gas) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ada tiga orang yang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka pengoplos LPG tersebut Ari Setyo Nugroho, 31 tahun, warga Desa Kebobang; Dian Santoso, 29 tahun, warga Desa Sumberdem; dan Devi Indra Cahyana, 34 tahun, warga Desa Kluwut.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke LPG 12 kg non subsidi di Kecamatan Wonosari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kompol Wisnu mengatakan, diketahui bahwa pengoplosan LPG tersebut dilakukan di sebuah rumah Ari Setyo Nugroho.
Dalam menjalankan praktik pengoplosan LPG di rumahnya tersebut, Kompol Wisnu mengungkapkan, Ari Setyo Nugroho dibantu oleh dua karyawannya, Dian Santoso dan Devi Indra Cahyana.
Setelah mengumpulkan semua informasi, Satreskrim Polres Malang pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi pengoplosan LPG, Sabtu, 9 Desember 2023 pukul 20.00 WIB.
”Ketiga pelaku ditangkap sesaat setelah baru saja melakukan pengoplosan LPG,” kata Kompol Wisnu dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu, 20 Desember 2023.
Dalam melakukan pengoplosan LPG, Kompol Wisnu menjelaskan, ketiga pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG 12 kg non subsidi dengan menggunakan alat suntik yang mereka rakit sendiri.
Kemudian, lanjut Kompol Wisnu, tabung LPG 12 kg yang merupakan hasil dari pengoplosan tersebut di jual ke toko-toko eceran yang ada di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sebesar Rp100 ribu.
Kompol Wisnu mengatakan bahwa motif para pelaku nekat melakukan tindak pidana pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg tersebut karena tergiur keuntungan yang didapatkan bisa mencapai 900 persen dari harga jual seharusnya.
Sebagaimana berdasarkan keterangan ketiga pelaku, kata Wakapolres, jika mengoplos empat tabung gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan dijual ke toko-toko eceran, keuntungan yang bisa didapatkan mencapai Rp 36.000.
Ketiga pelaku, menjual empat tabung LPG 3 kg sesuai dengan harga yang seharusnya, keuntungan yang didapatkan hanya kecil, yakni sebesar Rp 1.000.
Jika dikalkulasi selama satu bulan, Kompol Wisnu menyebutkan, nilai keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp14 juta rupiah. Artinya, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp168 juta selama.setahun operasi secara ilegal.
”Kegiatan (pengoplosan LPG) ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Setiap minggunya, pelaku mengoplos sebanyak empat kali. Setiap kali mengoplos, sebanyak 25 tabung LPG 12 kg berhasil mereka isi dari kurang lebih 100 tabung LPG 3 kg,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Wakapolres Malang menyampaikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
”Ancaman hukuman pidana bagi ketiga pelaku pengoplosan LPG ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap mantan Wakapolres Mojokerto ini.
Advertisement