Berontak Diborgol, Pengembang Pasar Turi Jalani Sidang dengan Tangan Berdarah
Surabaya: Sidang perdana kasus penggelapan dengan terdakwa Henry J. Gunawan diwarnai kericuhan. Sebabnya, pengusaha properti ini berontak saat diborgol dalam tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9).
Akibat berontak dari borgolan dan menolak memakai rompi tahanan, tangan Henry mengeluarkan darah. Setelah gagal berontak, pria yang dikenal sebagai pengembang Pasar Turi itu akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan tanah.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra dengan Hakim Ketua Unggul, "Silakan diobati dulu, kalau sudah baru dilanjutkan lagi sidangnya," ujar majelis hakim mempersilakan Henry mengobati luka dipergelangan tangannya.
Usai luka tersebut diobati, Henry siap menghadapi sidang dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sesekali terlontar kata "bohong itu," atau "rekayasa, tidak benar," dari mulut Henry J Gunawan, saat dakwaan dibacakan sambil sesekali mengusap darah dengan tissue yang dibawanya.
Dalam dakwaan, disebutkan jika Henry telah dilaporkan ke oleh notaris Caroline, karena dugaan menggelapkan transaksi jual beli tanah senilai Rp 14,5 Miliar.
Kronologisnya bermula pada saat klien dari Caroline, melakukan transaksi membeli lahan yang ditawarkan Henry. Harga lahan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 4,5 Miliar.
Tetapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan di daerah Claket Malang tersebut tak pernah diserahkan.
Caroline sebagai notaris malah mengetahui SHGB tersebut yang seharusnya jadi milik kliennya sudah dijual kepada orang lain, senilai Rp 10 Miliar.
Berdasarkan kronologis tersebut, Henry dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 14,5 Miliar. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa terjerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujar Ali Prakosa selaku JPU dalam kasus tersebut.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, penasihat hukum dari terdakwa, M Sidik langsung mengajukan eksepsi yang sudah disiapkan. Atas embacaan eksepsi atau keberatan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan eksepsi terdakwa. tom
Advertisement