Bernadya jadi Sasaran Pelecehan Verbal di Tiktok, Begini Kronologinya
Bernadya Ribka Jayakusuma jadi korban pelecehan verbal atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di media sosial. Penyanyi kelahiran Surabaya itu jadi korban atas konten yang diunggah oleh akun lain.
Pelecehan Verbal
Bernadya diserang komentar bernada pelecehan seksual di Tiktok. Komentar netizen dibuat mengikuti unggahan video "pulang kampung". Video tersebut menunjukkan Bernadya sedang menikmati suasana di salah satu tempat umum di Surabaya.
Konten yang bahkan diunggah oleh akun bukan miliknya itu, tidak menunjukkan hal yang salah di dalamnya. Namun, netizen membanjiri konten itu dengan pelecehan verbal pada Bernadya.
Tak hanya di Tiktok, konten serupa kemudian diunggah akun lain di X atau Twitter. Netizen juga membanjiri konten itu dengan kalimat bernada pelecehan seksual.
Komentar Bernadya
Terkait hal itu, Bernadya menyampaikan responnya atas tindakan yang membuatnya tidak nyaman dan sedih. Ia menyayangkan akun yang mengunggah konten yang bahkan tidak diunggah oleh dirinya dan timnya.
Ia menilai apa yang dilakukan netizen atas dirinya sudah keterlaluan. "Aku jarang banget speak up tentang ini. Cuma menurut aku sudah keterlaluan komen-komennya. Bahkan komennya itu ada di sebuah postingan yang bukan aku yang nge-post. Jadi aku juga sangat menyayangkan kenapa ada yang nge-post itu," katanya dalam unggahan Instagram Story, pada Rabu 25 September 2024, dikutip dari media.
Ia juga menyayangkan respons pemilik akun yang tergolong lamban untuk mengakhiri pelecehan yang ditujukan kepadanya. "Mungkin maksudnya juga nggak ke sana, aku tahu. Tapi bahkan setelah komennya beribu, dan semuanya isinya cukup aku nggak ngerti lagi, tapi kenapa nggak langsung dihapus? Bahkan setelah beberapa saat, setelah sudah terlalu parah baru komennya dinonaktifkan, yang akhirnya orang di platform lain bisa repost lagi video itu dan komennya serupa," lanjutnya.
Pelantun lagu Untungnya, Hidup Harus Tetap Berjalan ini, merasa sedih dan sebal dengan apa yang dilakukan akun tersebut serta kekerasan yang menimpanya.
Ia kemudian meminta agar netizen bijak untuk dan mengontrol apa yang akan disampaikan kepada orang lain. Tidak semua hal yang ada di otak bisa disampaikan jika menyakiti orang lain. "Tidak ada yang bisa membatasi orang mau berpikir apa, terserah. Wajar. Sangat wajar untuk berpikir apa pun tentang apa yang kamu lihat atau pun kamu tonton. Dan itu hakmu. Tapi kalau sekiranya, kalau misalnya kamu tahu itu akan menyakiti hati orang, atau akan bikin nggak nyaman orang pas baca, tolong simpan sendiri aja lain kali. Terserah sih," imbuhnya.
Kekerasan Gender Berbasis Online
Sementara, pelecehan seksual dalam bentuk verbal di internet tergolong sebagai Kekerasan Berbasis Gender Onlina (KGBO). Komnas Perempuan mendefinisikan KGBO sebagai segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan, melalui media siber.
Pelaku KBGO pun bisa dijerat tindak pidana dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).