Bermula Sandal Tertukar, Diakhiri Bacok Ipar
Kasus ini dipicu perkara sepele sekitar tiga tahun silam yakni, sandal tertukar usai shalat tarawih. Perseteruan dua orang yang masih kerabat ini diakhiri dengan kasus pembacokan di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Kamis sore, 30 Mei 2019.
Korbannya, Slamet, 40 tahun, warga Dusun Pelan, Desa Sumberkare yang diduga dibacok oleh iparnya sendiri, Mat Saleh, 45 tahun, juga warga dusun yang sama. Slamet yang mengalami luka bacok pada hidung, pundak kanan, dan tangan kanan harus dirawat di RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
Sementara Mat Saleh sempat kabur ke Lumbang. Tetapi akhirnya polisi berhasil meringkusnya kemudian menahannnya di Mapolsek Wonomerto.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Kamis sore itu Slamet sedang menebang pohon di belakang rumahnya. Kebetulan saat itu Mat Saleh hendak pergi ke sawahnya harus melintasi jalan di dekat pohon yang ditebang.
Mat Saleh sempat berhenti menunggu pohon tumbang. Saat pohon tumbang, Slamet berusaha menyingkirkan tali yang digunakan untuk menahan pohon saat ditebang. Tujuannya, agar tali itu tidak mengganggu orang yang akan melintasi jalan.
Diduga Mat Saleh yang sudah sekitar tiga tahun tidak bertegur sapa dengan Slamet gara-gara kasus sandal tertukar, tersinggung dengan tindakan Slamet. Mat Saleh yang saat ke sawah membawa celurit langsung menyabetkan senjata tajam ke ke arah Slamet.
Akibatnya, celurit mengenai hidung, pundak kanan, dan tangan kanan Slamet. Mat Saleh langsung kabur begitu menyaksikan korbannya roboh bersimbah darah.
Soal hubungan buruk Slamet dan Mat Saleh dibenarkan tokoh masyarakat setempat, Sumbang Mahgandi, 34 tahun. “Pelaku dan korban memang sudah lama tidak saling tegur sapa. Diduga pemicunya sandal tertukar tiga tahun silam saat tarawih," katanya.
Sumbang pun menambahkan, perseteruan panjang itu dipungkasi dengan kasus pembacokan, Kamis. “Kasus pembacokan ini motifnya dendam lama,” ujarnya.
Kapolsek Wonomerto, AKP Sugianto membenarkan, pelaku dengan korban menyimpan dendam lama. Yang jelas pelaku sudah ditangkap saat lari ke daerah Lumbang.
“Pelaku kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Sugianto. (isa)
Advertisement