Bermodus Dukun Pengganda Uang, Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Mereka ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu tersebut bermula dari kecurigaan warga setempat dengan adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Rumah kontrakan tersebut diketahui milik Awinoto.
Mendapatkan informasi itu, anggota kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata kecurigaan warga benar. Mereka mengamankan enam orang tersangka sekaligus dengan barang bukti uang palsu dengan total senilai Rp Rp 304 juta. Uang palsu ini tersimpan dalam kardus.
Rincian uang palsu tersebut adalah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.989 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 102 lembar. Polisi juga menemukan 8 batang emas palsu.
Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung menjelaskan, para pelaku tersebut baru mengontrak rumah milik Awinoto selama dua bulan terakhir. Mereka menjalankan menjalankan praktik penipuan dengan kedok dukun yang mampu menggandakan uang.
Praktik penggandaan uang dengan modus perdukunan ini dilakukan para tersangka pada malam hari.
"Jadi mereka melakukan praktiknya hit and run, pada malam hari," terang Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.
Dalam melancarkan aksinya, para korban diminta mengikuti petunjuk dan ritual yang diberikan oleh sang dukun. Kemudian uang asli milik korban ditarik mbah dukun, lalu hasil penggandaan uang tersebut rupanya diganti dengan uang palsu.
"Kami masih mengembangkan dan mendalami kasus ini. Ada kemungkinan keterlibatan pria berinisial AW yang diduga berperan sebagai penyedia rumah untuk melakukan praktik itu," bebernya.
Menurut Feby, sang penyedia rumah yang digunakan sebagai praktik dukun pengganda uang tersebut kabur dan sudah dinyatakan DPO oleh polisi.
Diketahui, enam orang berhasil ditangkap itu adalah Heri berusia 58 tahun asal Jember yang berperan sebagai paranormal atau dukun. Kemudian Supari berusia 45 tahun asal Jombang yang diketahui sebagai pemilik uang palsu.
Kemudian empat tersangka lainnya diketahui bertugas untuk mencari calon korban, yaitu Ahmad Hamid berusia 37 tahun asal Wonosobo, serta Supriyanto berusia 36 tahun, Sampun berusia 42 tahun, dan Sinto berusia 41 tahun. Ketiganya berasal dari Nganjuk.