Bermaksud Kabur, Spesialis Pencuri Ponsel Jatuh Usai Tabrak Mobil
SH, 53 tahun hanya dapat tertunduk saat digelandang ke Mapolres Situbondo. Warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo usai melakukan pencurian ponsel atau handphone (HP) di salah satu toko ponsel di kawasan Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Polisi menangkap AS di Jalan Raya Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Selasa 5 Juli 2022 malam sekitar pukul 20.30 WIB. AS ditangkap polisi setelah menabrak mobil di Jalan Raya Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan saat berusaha melarikan diri.
"Pelaku AS ini merupakan pelaku spesialis pencurian ponsel di toko ponsel. Anggota Satreskrim Polres menangkap pelaku yang terjatuh di jalan raya setelah menabrak mobil saat berusaha kabur," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu 6 Juli 2022.
Dari penangkapan pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti dua ponsel hasil curian, sepeda motor Honda Beat nopol N 2755 SQ untuk menjalankan aksinya, dan STNK Honda dengan nomor polisi L 4042 ZU milik warga Tandes Surabaya.
"Pelaku AS dan barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. Karena, pelaku AS ini terlibat pencurian ponsel di enam TKP di Situbondo," ujar AKP Dhedi Ardi.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno menambahkan, polisi menangkap pelaku AS berawal laporan korban AE, 42 tahun pemilik toko ponsel di Kecamatan Bungatan, Situbondo. Dari laporan korban itu, anggota Satreskrim Polres mengejar pelaku yang kabur naik sepeda motor.
"Saat kabur naik sepeda motor itu pelaku terjatuh dan anggota Satreskrim Polres menangkapnya. Pengakuan awal, pelaku terlibat pencurian ponsel di enam TKP di Situbondo," tambah Iptu Sutrisno, Rabu, 6 Juli 2022.
Advertisement