Berlagak Juragan, Residivis Ini Kuras ATM Penghuni Hotel
Kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) kini kembali marak di Surabaya. Dengan bergaya seperti juragan kelapa sawit, para pelaku mengincar orang yang menginap di hotel.
Hanya dengan berlagak bos, dibumbui dengan drama antar pelaku, mereka bisa menguras ATM korban sampai Rp60 juta.
Ada empat pelaku yang menjalankan misi haram tersebut, yakni Nasir berusia 56 tahun, Rizal (41), Yamin (45), dan Hendri (35). Mereka semuanya berasal dari Sulawesi Selatan dan merupakan spesialis pembobol ATM.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata dalam konferensi pers ungkap kasus mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
"Baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas Medaeng," ucap Leonardus di Mapolrestabes Surabaya, Senin 4 November 2019 sore.
Leonardus kemudian menjelaskan bagaimana modus para pelaku dijalankan. Dalam aksinya, komplotan pelaku ini mencari sasaran korban yang sedang keluar hotel dengan menggunakan sandal berlabel dari hotel. Saat itu pelaku berada di Hotel Sahid, Surabaya.
"Pelaku bergantian mendekati korban dan berkenalan dengan mengaku berasal dari negara Brunei Darussalam hingga terjadi perbincangan atau obrolan," kata Leonardus.
“Dalam obrolan itu, pelaku mengaku dari Kalimantan dan secara kebetulan korban juga berasal dari Kalimantan. Pelaku juga mengaku mempunyai kebun sawit," lanjutnya.
Kemudian, pelaku Rizal berpura-pura sedang mencari cangkang sawit dan mengajak korban untuk bekerja sama hingga korban tertarik karena dijanjikan keuntungan 5 persen.
Supaya bisa meyakinkan korban, pelaku dengan pede menujukkan kartu ATM beserta buku yang berisi saldo uang Rp1 miliar dan disaksikan langsung oleh korban hingga mempercayainya. Padahal, kartu ATM tersebut sudah diblokir dan saldo di dalamnya sudah tidak ada, bahkan minus.
"Tak lama, korban diminta mengabil uang di ATM. Saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol pin-nya, pelaku melihat dengan cara mengintip nomor pin," katanya.
Entah dengan trik apa, pelaku Rizal bisa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya yang saldonya kosong.
"Dan kemudian ATM korban dikuras di beberapa mesin ATM di Surabaya, totalnya sebanyak Rp60 juta," ucap Leonardus.
Sementara pelaku Rizal mengaku tidak menggunakan modus gendam saat menukar ATM.
"Ya caranya saya tanya kartunya limit berapa penarikan sehari, lalu pas saya pegang saya tukar," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini berupa, satu buah kartu ATM yang seolah-olah saldonya berisi 1 miliar yang digunakan untuk mengelabui korban, dua buah kartu ATM.
Ada pula, tiga unit HP merk Nokia, uang tunai Rp6.600.000, hasil kejahatan dan tiga buah dompet serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver sebagai kendaraan pelaku.
Keempatnya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dengan berlapis, seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Juga bisa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Advertisement