Berkonsep Green Building, PUPR Resmikan Pasa Ateh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan kembali (rekonstruksi) Pasa Ateh (Pasar Atas) Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Rekonstruksi ini dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh). Wakil Menteri PUPR Jhon Wempi Wetipo meresmikan Pasa Ateh Bukittinggi secara virtual melalui telekonferensi pada Kamis 18 Juni 2020.
“Pasar merupakan ujung tombak aktivitas perdagangan dan sekaligus penggerak ekonomi rakyat. Pasa Ateh memiliki peranan yang penting bagi perekonomian masyarakat Kota Bukittinggi. Selain itu Pasa Ateh juga memiliki nilai sejarah karena Bukittinggi pernah menjadi Ibu Kota Sementara Republik Indonesia,” ucap Wamen Wempi.
Sebelumnya, kondisi sarana dan prasarana Pasa Ateh Bukittinggi ini kurang optimal dan mengalami 4 kali kebakaran. Kebakaran terakhir yang menghanguskan ratusan kios di dalamnya terjadi pada Oktober 2017.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian PUPR untuk merekonstruksi Pasa Ateh Bukittinggi pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 18 Juli 2018 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018.
Rekonstruksi Pasa Ateh Bukittinggi terdiri dari 4 lantai dan 1 basement dengan luas total 39.720 m2. Lantai dasar terdiri dari 257 kios, lantai 1 terdiri dari 278 kios, lantai 2 terdiri dari 276 kios, lantai 3 terdiri dari 24 kios dan area foodcourt. Pasa Ateh Bukittinggi juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas seperti area parkir, toilet umum dan toilet untuk difabel, musholla, ruang untuk ibu menyusui, lift dan eskalator.
Dalam proses pembangunan kembali, Pasa Ateh didesain dengan konsep green building sehingga sirkulasi udara di dalam pasar menjadi lebih baik sehingga tidak memerlukan pendingin ruangan yang membuat gedung ini hemat energi. Konsep green building juga diterapkan dalam pelaksanaan konstruksinya yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Dalam masa pembangunan, kontraktor melaksanakan perilaku ramah lingkungan di antaranya pemilihan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah konstruksi yang baik serta konservasi air dan energi.
Advertisement