Berkeliaran Sambil Bawa Sajam di Terminal Tawang Alun, Pria di Jember Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial TF, warga Kecamatan Jenggawah, Jember dibekuk polisi, Rabu, 29 Januari 2025 sore. Dia ditangkap saat berkeliaran sambil memegang senjata tajam di Terminal Tawang Alun Jember.
Kapolsek Rambipuji, AKP Eko Yulianto mengatakan TF diketahui sering berada di Terminal Tawang Alun. Namun, sejak Terminal Tawang Alun direnovasi, dia pergi ke Bali.
Beberapa hari lalu, saat bangunan Terminal Tawang Alun sudah berdiri, TF kembali lagi. Kali ini, dia mondar-mandir di Tawang Alun sambil membawa senjata tajam.
Aksi yang dilakukan TF selama ini telah meresahkan para penumbang bus. Bahkan, pada Rabu, 29 Januari 2025, TF kembali berulah sambil menghunus senjata tajam yang dibawanya.
Dalam video yang beredar, ada seorang warga yang berusaha mendekati TF. Namun, TF langsung memainkan senjata tajam yang dibawanya.
Senjata tajam itu diayun-ayunkan tepat di depan orang yang berusaha mendekat. Akhirnya pria yang mendekat itu tidak berani bertindak lebih jauh.
Karena khawatir sampai menimbulkan korban, petugas Terminal Tawang Alun langsung melapor ke Polsek Rambipuji. Polisi merespons cepat laporan tersebut dan langsung meluncur ke lokasi.
Tidak butuh waktu lama, TF akhirnya tak berkutik. Dia berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Rambipuji.
"Kami merespons cepat laporan warga, karena TF ini sudah sangat meresahkan para penumpang bus. Alhamdulillah kami berhasil melakukan tindakan preventif sehingga tidak sampai ada warga terluka akibat perbuatan TF," katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Saat diinterogasi, TF tidak bisa memberikan keterangan secara runtut. Sehingga polisi belum bisa memastikan motif TF melakukan aksinya di terminal.
Karena itu, polisi membawa TF ke RSD Soebandi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, polisi belum menyimpulkan tindakan TF termasuk pidana atau tindakan yang dikecualikan karena faktor gangguan kejiwaan.
"Kami telah melibatkan saksi ahli dari psikiater untuk memeriksa kejiwaan TF. Untuk menentukan dia depresi memang butuh keterangan ahli, tidak bisa dilakukan polisi. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli apakah ini masuh pidana atau bukan," pungkasnya.
Advertisement