Berkeliaran saat PSBB Malang Raya, Warga akan Diisolasi 14 Hari
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya secara resmi sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, tertanggal 11 Mei 2020. Menjelang pemberlakuan PSBB Malang Raya, Polresta Malang Kota telah menyiapkan skema penindakan tegas bagi warga Kota Malang yang tak patuh untuk meminimalkan kegiatan luar rumah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penindakan tegas ini ditujukan bagi warga Kota Malang yang kedapatan berkeliaran di luar jam operasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yakni pukul 04.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Artinya di luar jam operasional tersebut diberlakukan jam malam. Tidak boleh ada kegiatan ataupun kerumunan, semua harus berada di rumah," tuturnya pada Selasa 12 Mei 2020.
Maka dari itu, Leo mengatakan pihaknya akan melakukan patroli secara intensif di tiap sudut Kota Malang untuk melakukan razia terhadap aktivitas warga di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
"Kalu ditemukan berkerumun di jam malam, kami akan lansung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolresta. Lalu akan kami langsung rapid test semuanya," tuturnya.
Jika nanti hasil rapid test orang tersebut reaktif maka ia akan dirujuk ke puskesmas terdekat, puskesmas nanti akan merujuk ke rumah sakit rujukan.
Sedangkan bagi yang hasil rapid testnya non-reaktif maka ia harus menjalani isolasi selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan oleh Pemkot Malang yakni di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Kawi, Kota Malang.
"Razia ini sifatnya imbauan di 3 hari pertama tanggal penetapan tahap sosialisasi. Kemudian himbauan dan teguran di hari keempat. Serta di hari kelima teguran dan tindakan," tutupnya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya, Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Malang Raya secara resmi sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, Senin 11 Mei 2020.
Persetujuan PSBB wilayah Malang Raya tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement