Berkelahi, Dua Kakek-kakek Banyuwangi Terancam Dibui
Dua kakek yang berstatus saudara ipar harus mendekam di balik jeruji penjara. Keduanya saling melapor ke polisi sebagai korban penganiayaan. Polisi sempat memberi kesempatan keduanya orang ini untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan selama lebih dari 3 bulan. Namun keduanya bersikukuh meminta perkara itu diproses secara hukum.
Identitas kedua kakek itu masing-masing Sr, 59 tahun dan Sp, 64 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Watu Ulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kapolsek Glagah AKP Imron menyatakan, perselisihan antara saudara ipar itu sebenarnya terjadi pada akhir April 2021 lalu. Antara keduanya memang adalah persoalah pribadi. Puncaknya, pada 24 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Sr berpapasan dengan Sp di jalan tak jauh dari tempat tinggal mereka. “Saat itu, Sr menyuruh Sp yang mengendarai sepeda motor untuk berhenti karena ada permasalahan pribadi,” jelasnya, Jumat, 10 September 2021.
Begitu Sp berhenti, Sr langsung meludahi wajah Sp. Tak terima, Sp membalas dengan meludahi wajah Sr. Selanjutnya, Sr mencoba memukul Sp namun Sp berhasil menghindar. Hal ini semakin membuat Sp semakin emosi. Dia mengambil cangkul yang ada di sepeda motornya lalu dipukulkan ke arah Sr.
“Namun Sr menangkisnya menggunakan tangan kiri sehingga akibat tangan Sr mengalami luka memar di bagian lengan bawah sebelah kiri,” jelasnya.
Perkelahian itu belum berakhir. Sr kemudian merebut cangkul dari tangan Sp. Kemudian Sr, mendorong-dorongkan ujung pegangan cangkul ke arah perut Sp berulangkali. Tidak hanya itu, Sr juga memukul saudara iparnya itu menggunakan genggaman tangan kanan sebanyak 1 kali ke bagian perut korban hingga membuat Sp jatuh ke tanah.
“Kemudian Sr memukulkan cangkul tersebut ke selokan sehingga membuat pegangan cangkul terbuat dari kayu patah dan dibuang ke selokan,” bebernya.
Seorang warga yang melihat perkelahian dua saudara ipar ini segera melerainya. Setelah itu, Sr pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian Sp mengalami luka memar serta lecet di bagian perutnya.
Pasca kejadian itu, keduanya langsung melapor ke Polsek Glagah. Keduanya sama-sama mengaku sebagai korban penganiayaan. Petugas Polsek Glagah berusaha mendamaikan mereka dengan meminta keduanya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Lebih dari tiga bulan kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun mereka tetap meminta kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Petugas Polsek Glagah akhirnya memproses laporan kedua orang itu. Setelah melalui proses penyidikan, keduanya sama-sama menjadi korban sekaligus menjadi tersangka dalam peristiwa perkelahian itu. “Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Advertisement