Berkelahi, Billy Syahputra Masih 'Dipakai' Pagi Pagi Pasti Happy
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan sanksi kepada program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) di Trans TV, episode Rabu 23 Januari 2019.
Aksi perkelahian Billy Syahputra sebagai pemandu acara dengan bintang tamu, Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta, dinilai Ketua Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, memberikan contoh negatif kepada penonton.
Berdasarkan pelanggaran itu, KPI memberikan peringatan keras dan menganggap acara tersebut tak layak ditonton.
"Kami memberikan warning bagi program P3H ini (perkelahian Billy dan Indra) kan sudah tak layak ditonton oleh pemirsa kita ketika mengajarkan praktik-praktik perkelahian dan lain sebagainya di depan publik," ungkap Nuning Rodiyah.
Ini bukan pertama kalinya P3H kena sanksi dari KPI. Pada November 2018, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Desember 2018.
Saat itu sanksi dijatuhkan karena Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran berupa muatan komentar negatif oleh host saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria Khan.
Meski terbilang masuk ketegori pelanggaran berat, KPI tidak punya wewenang menghentikan program televisi secara permanen.
"Di aturan kita tidak ada yang permanen, sementara cuma bisa sampai 2 bulan 3 bulan," pungkas Nuning.
Hingga pagi ini, acara yang dipandu Uya Kuya itu masih tayang. Bahkan, Billy Syahputra pun masih dipertahankan sebagai pemandu acara. (yas)