Berkedok Tukar Uang Receh, 2 Pelaku Tipu Rawon Nguling Jutaan
Salah satu modus penipuan berkedok penukaran uang kali pertama di wilayah Polres Probolinggo Kota (Polresta). Dua warga asal Surabaya pun ditangkap polisi karena disangka menipu sejumlah swalayan (inimarket) dan rumah makan.
Petualangan di dunia kejahatan Harianto dan Mochammad Rifai, warga Kalilom Lor RT 001/RW 003, Kelurahan Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya akhirnya berakhir di Rumah Makan Lumayan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Keduanya kami tangkap setelah polisi mendapat laporan dugaan penipuan terhadap RM Lumayan atau popular dengan RM Rawon Nguling,” kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka yang mengendarai motor itu berpura-pura hendak menukarkan uang logam ke kasir RM Rawon Nguling. Uang receh logam itu dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan berselotip.
Di setiap kantong plastik ditulisi spidol “Rp850 ribu”. Total versi tulisan di kantong plastik, uang yang ditukar sebesar Rp3,5 juta.
Akhirnya tanpa curiga, kasir RM Rawon Nguling memberikan uang kertas sebesar Rp 3,5 juta. Diduga kedua pelaku memanfaatkan kelengahan kasir yang tak akan menghitung uang logam sebanyak itu karena butuh ketelitian dan waktu.
Sisi lain, ada dugaan keduanya menggunakan gendam karena si kasir baru sadar dirinya tertipu setelah kedua pelaku kabur. Uang logam yang di kantong plastik tertulis “Rp850 ribu” setelah dihitung ternyata hanya senilai Rp100 ribu.
Hal itu juga diakui Rifai, salah satu tersangka saat diperiksa penyidik di Mapolresta. “Waktu tukar uang, saya katakan, isi kantong palstik Rp850 ribu padahal isinya hanya Rp100 ribu,” ujarnya.
Sadar telah ditipu, kasir RM Rawon Nguling kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Probolinggo. Berbekal kesaksian kasir terkait ciri-ciri pelaku, polisi bergerak menangkap kedua tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu kantong plastik uang logam pecahan Rp500 senilai Rp533.000, Juga uang logam kuningan pecahan Rp500 senilai Rp51.000; dan uang logam pecahan campuran senilai Rp123.300. Turut diamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk berbuat kejahatan.
Wakapolresta mengatakan, kasus penipuan dengan modus penukaran uang logam ini baru pertama kali terjadi wilayah hukum Polresta Probolinggo. “Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kompol Pauji.
Yang menjadi sasaran komplotan beranggota dua pelaku ini adalah rumah makan, toko klontong, hingga minimarket yang membutuhkan uang logam untuk kembalian. Yang jelas, kasus ini terungkap bersamaan dengan Operasi Sikat Semeru 2019.
Advertisement