Berkedok Pengobatan, Dukun Setubuhi Wanita Asal Pantura Lamongan
Kasus pencabulan kembali terjadi di Lamongan. Kali ini pelaku berkedok sebagai dukun atau ahli mengobati segala macam penyakit.
Kasus ini melengkapi kasus-kasus sebelumnya. Di antaranya, ustadz atau guru ngaji yang mencabuli santriwati di bawah umur dan kepala dusun mencabuli remaja sesama jenis.
Terbaru kasus dukun cabul, korbannya JN, 26 tahun, warga Kecamatan Paciran, Pantai Utara (Pantura) Lamongan. Ia melaporkan S, 35 tahun, warga se asal, yang diakui telah menyetubuhinya dengan kedok pengobatan terhadap penyakitnya.
Saat pelaku memperdayainya, korban mengaku beberapa kali mendapat ancaman. Bahkan, ia juga mengaku sempat mendapatkan perlakuan fisik. Berupa kekerasan hingga salah satu anggota badannya terluka.
Informasi diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, kejadiannya berawal Sabtu 30 Desember 2023 lalu. Memasuki tengah malam, sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapatkan chat inbox dari aplikasi facebook dari S.
Isi chat, S meminta korban datang ke rumah temannya, VK, yang beralamatkan di Kecamatan Brondong. Tidak jauh, domisili keduanya hanya di perbatasan kecamatan.di wilayah pantura tersebut.
Akhirnya mereka bertemu di tempat yang ditentukan. Pada saat bertemu S, korban ternyata sudah mengetahui kalau S dapat mengobati segala macam penyakit. Tak pelak, korban pun mengeluhkan penyakitnya. Yaitu perutnya sering sakit.
Tidak pakai lama, S pun segera bertindak. Ia memeriksa perut korban. Dengan enteng ia mengatakan dan meyakinkan kepada korban penyakitnya bisa disembuhkan. Hanya, cara penyembuhannya harus dengan cara berhubungan badan.
Bak sapi dicocok hidungnya, korban pun tidak mampu menolak. Apalagi, ia ingin sembuh dari penyakit yang dideritanya selama ini. Akhirnya, terjadilah persetubuhan keduanya.
Tidak lama setelah kejadian itu, korban lupa tanggal tetapi masih ingat bulannya, yakni Januari 2024, korban mendapat chat WhatsApp dari S.
Begitu dibuka, bak disambar petir, korban kaget bukan kepalang. Ternyata, isi WhatsApp berupa video, isinya rekaman adegan korban saat disetubuhi S. Selain itu, disertai sambungan chat WhatsApp S bernada ancaman.
Jika korban tidak mau melakukan badan dengan S lagi, maka rekaman video tersebut akan disebarkan. Karena ancaman tersebut korban ketakutan dan akhirnya memenuhi nafsu bejat S dan terpaksa bersedia melakukannya berkali-kali.
Selanjutnya, selang beberapa hari ternyata korban mengetahui kalau rekaman video itu juga dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada VK. Korban sakit hati.
Hingga pada Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB S menghubunginya untuk mengajak bersetubuh sempat ditolaknya Tetapi S memaksanya, bahkan saat melakukan hubungan badan disertai dengan kekerasan. Akibatnya, paha kanan korban mengalami luka lebam.
Atas kejadian ini korban ketakutan dan merasa malu. Ia pun juga tidak tahan dengan ulah kasar S. Karena itu ia memberanikan diri melapor ke Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan, pihaknya sedang memproses untuk menjadikan status S sebagai tersangka.
"Sekarang status tersangkanya sedang diproses. Selanjutnya akan ada lebih lanjut,"katanya kepada ngopibareng.id, Jumat 02 Pebruari 2024.