Berkedok Go-Food Fiktif, 6 Tersangka Dibekuk Polda Jatim
Polisi membongkar transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi Go-Food. Dari modus transaksi fiktif ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 600ribu hingga Rp 1juta per hari. Modusnya simpel, pelaku bikin restoran bodong untuk meraup keuntungan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, komplotan pelaku Go-Food bodong alias fiktif ini berasal dari Malang. Ada 6 orang tersangka yang berhasil diringkus polisi dari kasus ini.
Ke-6 tersangka semuanya merupakan warga Malang yakni MZ (30), FG (29), JA (23), AA (37), TS (35), dan AR (32).
"Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing," kata Barung di Mapolda Jatim, Jumat 25 Oktober 2019.
Barung menjelaskan, dalam kasus ini, para tersangka berbagi peran. Tersangka FS, TS, AR, dan JA berperan sebagai pembeli fiktif. Merekalah yang membuat akun dan order fiktif. Lalu, untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun Gobiz fiktif.
"Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing," ucap Barung.
Dengan menggunakan akun-akun fiktif ini, para tersangka kemudian menggunakan GoPay yang memiliki voucher diskon pada aplikasi GoJek. Dengan voucher tersebut, para pelanggan fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi GoPek senilai makanan yang dibeli. Namun, dalam kasus ini pihak Go-Food tetap membayar kepada akun restoran fiktif.
Dalam sehari, para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya mereka dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta setiap harinya.
"Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 30 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 12 juta.
Sementara itu, Alfianto Domy Aji, Regional Head Corporate Affais GoJek Wilayah Jatim & Bali Nusra, mengapresiasi pengungkapan order fiktif ini.
"Gojek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim cyber crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif," katanya.
Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat para tersangka dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.