Berkedok Cari Sumbangan, Dua Pria Curi Motor
Beragam cara digunakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Probolinggo. Paling gres, berkedok mencari sumbangan untuk perbaikan tempat ibadah, dua pria ini justru mencuri motor.
Keduanya, Anto Wijaya, 27 tahun, warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Asnawi, 43 tahun, warga Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
"Atas laporan warga, kedua pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya," ujar Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Selasa, 2 Juli 2019.
Dikatakan kasus ini terbongkar atas laporan Sujarwoto, warga Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, 17 Juni 2019 lalu. Ia mengaku, kehilangan motor yang diparkir di teras rumanya.
Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian mencurigai komplotan yang berkedok mencari sumbangan padahal hendak mencuri motor. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya Anto dan Asnawi ditangkap di rumahnya masing-masing.
Seperti diketahui, kedua pelaku lebih dulu mengintai sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau teras. Anto yang berperan sebagai "eksekutor" lebih dulu mengawasi lingkungan sekitar rumah.
“Setelah dinilai aman, Anto yang saat beraksi mengenakan kopiah (peci) putih sambil membawa proposal dalam amplop untuk meminta sumbangan mendekati motor,” ujar AKBP Alfian. Dan dalam beberapa menit, sepeda motor yang diincar sudah amblas dibawa kabur.
Anto mengaku, biasanya motor yang diletakkan di teras rumah tidak dikunci ganda. Bahkan ada motor yang kunci kontaknya masih tertancap pada motor.
Dalam hal ini Asnawi berperan sebagai joki sekaligus mengawasi kondisi luar rumah dan jalanan sekitar. Asnawi pula yang memberi isyarat (kode) soal kondisi di luar, aman atau tidak.
Ternyata kedua pelaku sudah beraksi sedikitnya di lima tempat kejadian perkara (TKP). “Saat kami gerebek di rumah pelaku di Bayeman, kami temukan lima motor hasil curian,” ujar Kapolresta.
Alfian pun mengingatkan, agar warga Probolinggo lebih berhati-hati saat memarkir motornya. Meskipun diparkir di halaman atau teras rumah, hendaknya dilengkapi kunci ganda.
Yang jelas, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (isa)
Advertisement