Berkedok Agensi Iklan, 2 Tersangka Kasus Pornografi di Surabaya Rekam Model saat Ganti Baju
Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka kasus pornografi. Masing-masing S dan N ditangkap pada Rabu, 18 Desember 2024. Dua pemilik agensi iklan itu merekam model dengan kamera tersembunyi saat mereka berganti baji
Modus Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut, dua tersangka melakukan aksi amoralnya dengan kedok casting iklan. Para korban adalah mereka yang tertarik mengikuti agenda casting tersebut.
Namun ketika para model berganti baju, dua tersangka merekam dengan diam-diam menggunakan kamera tersembunyi.
Korban Capai Ratusan
Praktik kotor ini diduga dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2023. Para pelaku kemudian menjual video tersebut dan menyebarnya di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 200 model yang jadi korban mereka. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan peristiwa itu.
Polisi kini masih mendalami kasus dan mencari korban lain. Korbannya mencapai 200-an. "Sampai saat ini masih kami dalami," kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, kepada awak media, Jumat 20 Desember 2024.
Tersangka Kasus Pornografi
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 dan/atau 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement