Berkat Pemuda Mabuk, Polisi Situbondo Amankan 2 Ribuan Okerbaya
Berkat pemuda mabuk alkohol di pinggir Jalan Desa/Kecamatan Bungatan, Rabu 1 November 2023, Polres Situbondo berhasil mengamankan okerbaya sekaligus pengedarnya.
Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo awalnya hanya berniat mengamankan pemuda itu pada Rabu, 1 November 2023 malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Namun, anggota Satresnarkoba Polres Situbondo justru mendapati pemuda mabuk ini mengantongi satu bungkus plastik berisi 100 butir okerbaya jenis pil Trex dalam saku celananya.
Kemudian, dari pengakuan pemuda tersebut polisi mendapatkan informasi tentang identitas sang pengedar, Mereka pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trex (Trihexyphenidyl) siap edar dari tangan pengedar.
Sebanyak 2 ribuan butir okerbaya siap edar itu diamankan dari rumah PH, 32 tahun, warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kamis, 2 November 2023 subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dalam keadaan mabuk, pemuda itu mengaku mendapatkan pil Trex dengan membeli dari tersangka PH. Dari pengakuan pemuda mabuk, ini anggota Satresnarkoba Polres bergerak cepat menangkap PH di rumahnya dan mengamankan barang bukti okerbaya," ungkap perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Ribuan okerbaya ini dikemas dalam dua kaleng plastik, masing-masing berisi 1.000 pil Trex, dua bungkus plastik masing-masing berisi 100 pil Trex, dan satu bungkus plastik berisi 9 pil Trex.
"Selain mengamankan 2.209 butir pil Trex, anggota Satresnarkoba Polres Situbondo juga menemukan 20 botol alkohol 70 %, uang tunai Rp90 ribu, dan 2 HP untuk bertransaksi pil Trex. Saat ini PH diperiksa intensif di Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai pengedar okerbaya," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP M. Lutfi, Kamis, 2 November 2023.
Tersangka PH saat ini diamankan di sel tahanan Polres Situbondo. Ia teranxam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat(2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat(1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat(1) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kasatresnarkoba Lutffi.