Berkas Sudah P21, Ahmad Dhani Malah 'Nyelimur'
Berkas, barang bukti, serta tersangka kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot pada kelompok tertentu, Ahmad Dhani Prasetyo, telah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Timur ke Kejakaaan Negeri Surabaya.
Dhani tiba di Kejari Surabaya, Rabu, 17 Januari 2019 siang, dengan kawalan kepolisian dan dampingan tim kuasa hukumnya.
Pentolan grup musik Dewa 19 itu tampak percaya diri saat melangkah menuju gedung Kejari untuk menjalani proses administrasi. Ia juga menyebut tak ada persiapan apa-apa menghadapi kasusnya yang sudah masuk tahap P21.
"Tidak ada persiapan apa-apa," kata dia, sesaat sebelum memasuki Gedung Kejari.
Hujan yang turun lantas membuat suami Mulan Jameela itu mempercepat langkahnya. Ia tergesa, hal itu terlihat ketika dirinya ditanya soal bagaimana kelanjutan kasusnya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke depan, Dhani malah menjawab tak nyambung.
"Iya lanjut ke PS," kata Dhani, sembari mengacungkan dua jarinya, merujuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang didukungnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Agustus 2018 dengan delik pencemaran nama baik lewat vlognya.
Seperti diketahui, di dalam vlognya ia mengeluarkan kata-kata idiot yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya.
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang kontra dengan deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)