Polda Kejar Deadline Serahkan Berkas Vanessa ke Kejari
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, melakukan tahap II, pelimpahan berkas dan tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang menjerat Vanessa Angel, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Vanessa yang mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan terborgol ini tiba di Kejari Surabaya pukul 13.40 WIB, Jumat 29 Maret 2019. Dia diantar ke Kejari Surabaya dengan menaiki mobil Dittahti Polda Jatim.
Dengan sebagian wajah tertutup masker, tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan artis film televisi (FTV) tersebut. Ia kemudian langsung digelandang petugas Kepolisian ke dalam Kejari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka ini merupakan tahap II.
"Iya benar (tahap II)," kata Barung saat dikonfirmasi, Jumat.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa, Rahmat Santoso, mengaku telah mengetahui pelimpahan berkas dan kliennya tersebut ke Kejari Surabaya.
Rahmat juga mengaku terheran, sebab sepengetahuan pihaknya, berkas Vanessa sempat dikembalikan oleh kejaksaan pada tahap I lalu atau P19.
"Kita sudah dapat kabar pelimpahan, tapi kita tidak yakin hari ini bisa P21 atau tidak, soalnya baru-baru ini kan baru P19," kata dia, dikonfirmasi terpisah.
Bagi Rahmat, pelimpahan berkas Vanessa ini terkesan terburu-buru, sebab sebagaimana diketahui massa penahanan kliennya bakal berakhir pada Minggu, 31 Maret 2019.
"Jika tidak segera dilimpahkan, Vanessa berhak bebas demi hukum," ujarnya.
Kendati demikian, Rahmat mengatakan meski akhirnya pun dinyatakan P21, ia berharap kasus Vanessa bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan dan ditangani dengan cepat.
"Kita menghormati, kalau memang P21 ya kita berharap agar bisa dipercepat untuk pelimpahan di pengadilan," pungkasnya. (frd)