Berkas Tragedi Kanjuruhan Tak Lengkap, Polisi Tunggu P19
Penyidik Gabungan Polri akan meneliti ulang kekurangan berkas tragedi Kanjuruhan yang dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P18.
"P18 sudah disampaikan jaksa, namun penyidik masih menunggu P19 apa saja yang perlu dilakukan penyidik yang jadi petunjuk jaksa," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dia tidak bisa merinci apa-apa saja yang jadi kekurangan dalam tiga berkas kasus terhadap enam orang tersangka yang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya.
Kendati demikian, penyidik berkomitmen akan memenuhi kekurangan yang disampaikan dengan cepat apabila sudah mendapat petunjuk dari jaksa.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Enam orang tersebut disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.