Berkas Tragedi Kanjuruhan P-21, Keluarga Korban Malah Kecewa
Suporter Aremania yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania (TGA) kecewa penetapan P-21 terhadap Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengatakan, Aremania kecewa karena tuntutan dari para keluarga korban tragedi Kanjuruhan tidak terakomodir.
Kekecewaan tersebut disebabkan karena berkas Tragedi Kanjuruhan tersebut hanya menerapkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP terkait kelalaian. Sehingga menutup adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena, sejak awal kami bilang kan penggunaan atau penerapan pasal kelalaian itu tidak tepat untuk tersangka dari petugas atau aparat keamanan," ujarnya pada Rabu 21 Desember 2022.
Selain itu kata Anjar permintaan untuk dilakukan rekonstruksi ulang di Stadion Kanjuruhan, Malang juga tidak terakomodir.
"Kami tadi ke Kejati untuk kroscek dan benar P-21. Kami juga tanya ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata tidak ada, semua tetap," katanya.
Karena berkas kasus Tragedi Kanjuruhan sudah berstatus P-21 kata Anjar, maka pihaknya akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya yaitu tahap persidangan.
"Yang bisa sekarang kami lakukan mengawal proses persidangan. Karena nanti di sana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan. Kami pastikan kesaksian mereka," ujarnya.