Berkas Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri di Banyuwangi Sudah P21
Kabar terbaru datang dari penanganan perkara persetubuhan yang dilakukan M. Fauzan, oknum pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur. Berkas perkara pria 53 tahun ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Betul perkara ini sudah dinyatakan lengkap, segera kita lakukan pelimpahan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, rencana awal proses tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilakukan hari ini. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan JPU, pelimpahan baru akan dilakukan pekan depan.
“Tahap dua Selasa minggu depan,” terang peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tahun 2010 ini.
Proses perkara yang menjerat mantan anggota DPRD ini relatif cukup lama sampai dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal ini, menurut Kompol Agus Sobarnapraja, disebabkan ada beberapa poin yang diteliti oleh JPU lalu kemudian diberikan P19 atau petunjuk untuk melengkapi kekurangan dalam berkas. Kekurangan ini menurutnya sudah dilengkapi.
Dia menambahkan, ada enam korban yang telah melapor dalam perkara ini. Satu di antara enam korban berjenis kelamin laki-laki. Seluruh korban, menurutnya, sudah berstatus terlindungi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sejak awal kita langsung bersurat untuk meminta perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikis korban,” tegasnya.
Seperti diketahui, M. Fauzan diduga menyetubuhi sejumlah santrinya. Ada enam korban yang melapor yakni 5 santriwati dan seorang santri. Kepada santriwati, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus tes keperawanan.
Kasus ini terungkap karena korban merasa trauma sehingga tidak mau makan dan takut ditemui orang tuanya. Akhirnya korban bercerita pada salah satu temannya. Ternyata temannya juga mengalami perlakuan yang sama. Sehingga persoalan ini akhirnya terbongkar.
Tersangka sempat mangkir saat dipanggil Polisi untuk keperluan pemeriksaan. Belakangan diketahui pria ini sudah kabur keluar kota. Tim Resmob Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Lampung.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Advertisement