Berkas Perkara Setya Novanto Nabrak Tiang Listrik Dikembalikan ke Polisi
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kecelakaan kendaraan yang ditumpangi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kita kirim berkas ke JPU, tapi kemudian 29 Desember 2017 dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Argo mengungkapkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas syarat formil dan materil pada berkas BAP kecelakan dengan tersangka mantan jurnalis salah satu stasiun televisi swasta Hilman Mattauch itu.
Syarat formil menurut Argo terkait kepemilikan kendaraan dan syarat materil berupa penambahan keterangan beberapa saksi.
Usai melengkapi kekurangan, Argo menyatakan polisi kembali menyerahkan tahap pertama berkas BAP kepada JPU pada 5 Januari 2018.
Sebelumnya, mobil Fortuner nopol B-1732-ZLO yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2017 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Akibat kecelakaan itu, Novanto diduga terbentur kaca pintu sehingga tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada pengemudi kendaraan Hilman Mattauch. (ant)
Advertisement