Berkas Perkara Rampung, Mantan Bupati Tanah Bumbu segera Sidang
Kasus dugaan suap izin pertambangan yang menyeret bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming segera di pengadilan. Menyusul tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dan akan diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyerahan tersangka MM (Mardani Maming) berikut barang bukti telah dllaksakan tim penyidik. Kelengkapan berkas tersangka dalam kasus suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
”Baik sisi formil maupun materiil,tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan,”ujarnya dikutip suara.com, pada Minggu 23 Oktober 2022.
Selanjutnya, lanjut Ipi, tersangka Mardani Maming tetap ditahan selama 20 hari. Terhitung dari Jumat 21 Oktober hingga 9 November 2022. Lokasi di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin tambang. Hari ini, Rabu 3 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Mardani Maming. "Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada pukul 09.35 WIB. Sejumlah anggota tim kuasa hukumnya juga tampak berada di lobi gedung KPK. Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana tak muncul. Keduanya resmi berhenti membela Mardani Maming sejak hari ini.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id, dalam perkara ini, KPK menduga Mardani Maming menerima suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perkara tersebut diduga terjadi saat politikus PDIP itu menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Berdasarkan penemuan KPK, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN. Hal ini bertentangan dengan hukum lantaran saat itu Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Advertisement