Berkas Perkara Narkoba Sudah P-21, Irjen Teddy segera Disidang
Penyidik Pola Metro Jaya menyebutkan, berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap atau P21 (sempurna) oleh jaksa. Selanjutnya, aka nada pelimpahan tahap II, yakni dengan menyertakan tersangka beserta barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan untuk pelimpahan tahap II akan dilakukan setelah perayaan malam Tahun Baru 2023 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Berkas pak irjen TM sudah P21," katanya dikutip Merdeka.com, Jumat (22 Desember 2022.
Dikatakan Kombes Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan pelimpahan tahap II. Rencana Teddy Minahasa beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023. "Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II)," ujar dia.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan. Kemudian barang terlarang tersebut digantikan dengan tawas.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) dalam kasus narkoba. Atas dasar hal tersebut Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan. “Kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri 14 Oktober 2022.
Terkait hal itu, lanjut Kapolri, “Saya minta Kadiv Propam melaksankan ancaman hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Saya juga minta Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya,” tandasnya.
Kapolri melanjutkan, pihaknya telah melaksanakan gelar untuk menentukan bahwa saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. “Saya minta siapapun itu, masyarakat sipil, atau apakah anggota Polri dan Irjen TM diusut tuntas. Proses etik dan proses pidana,” tegasnya.