Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang segera Masuk Sidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang (ARPG) telah lengkap alias P21. Berkas perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Menurut Kapuspenkum I Ketut Sumedana, berkas perkara atas tersangka ARPG sudah dinyatakan lengkap pada Kamis 26 Oktober 2023.
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 27 Oktober 2023.
Menurut Ketut, jaksa peneliti di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.
Dikatakan Ketut, tersangka ARPG kasusnya terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum. Yaitu mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Kemudian, lanjut Ketut, tersangka sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kejadian di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Mulai Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pukul 21.15 WIB oleh Bareskrim Polri Selasa 2 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar empat jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang. Diketahui, Panji Gumilang sempat lima kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan Panji Gumilang saat masih diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama.
Advertisement