Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Segera Disidang
Berkas perkara kasus pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan sudah lengkap alias P-21. Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan, tersangka obstruction of justice alias penghalangan penegakan hukum atas Ferdy Sambo dan rekannya segera memasuki persidangan.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” ujarnya dikutip TB news, Kamis 29 September 2022.
Dalam kasus ini, melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Riky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. "Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.
Dalam kasus yang sama Mahfud MD juga mengapresiasi Polri juga memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut. Yaitu 7 tersangka obstruction of justice, dimana Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. “Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," tandasnya.
Dikatakan Mahfud MD, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri. “Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan rekannya. Berkas kini masih diteliti dan segera diselesaikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Menurut Ketut Sumedana, dari 30 JPU dibagi lima tim berikut lima pemisahan berkas perkara pidana. “Satu tim akan ada enam jaksa dan satu tersangka,” ujarnya, Kamis 1 September 2022.
Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Advertisement