Berkas Perkara Kanjuruhan ke PN Surabaya, Tunggu Jadwal Sidang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa 3 Januari 2022, siang.
“Telah dilimpahkan ke PN Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman, ketika dikonfirmasi.
Lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Fathur mengatakan, pelimpahan berkas Kanjuruhan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Mahkamah Agung. Di sisi lain, peristiwa yang menewaskan 135 korban itu terjadi di Kabupaten Malang.
“Sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fathur menyebut, saat ini sudah ada 17 jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri dari jaksa Kejati Jatim serta Kejari Kabupaten Malang.
“Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini tanggal persidangan kelima tersangka belum keluar.
“(Jadwal sidang) belum. Nanti dikabari. Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik,” kata Gede.