Berkas Perkara Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejati Jatim Hari Ini
Berkas perkara kasus KDRT Venna Melinda, dengan tersangka Ferry Irawan, telah dilimpahan pada tahap I, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), pada Jumat, 3 Februari 2023.
“Pada Jumat ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan)," kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, kepada media.
Fathur mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda),” ucapnya.
Saat ini, kata Fathur, kepala kejaksaan telah menunjuk sebanyak empat orang jaksa untuk memeriksa berkas tersebut. Dibutuhkan waktu paling lama hingga 14 hari untuk meneliti berkas itu.
“Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” jelasnya.
Namun, lanjut Fathur, jika lengkap secara formil ataupun materil, maka akan memberitahukan kepada penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. “Kami berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, impian Ferry Irawan untuk berdamai dengan istrinya, Venna Melinda pupus sudah. Ibu tiga anak itu telah menolak berdamai saat pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengaku, pihaknya menghormati keputusan Venna Melinda. “Tapi sekali lagi. Perkara rumah tangga bisa dilakukan perdamaian kapan pun. Tetapi karena sudah disampaikan tidak ada upaya perdamaian atau mediasi, maka kami akan fokus pada penegakkan hukumnya (pembelaan di peradilan),” ungkap Jeffry Simatupang.
Ia mengaku, pihaknya telah siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Apalagi, sudah terkonfirmasi bahwa tidak ada hidung yang patah akibat kekerasan.
Itupun, lanjut Jeffry Simatupang, mengenai darah yang berasal dari hidung Venna Melinda harus diperdalam lagi. Sebab, dari keterangan yang ia dapat dari ahli THT hidung bisa berdarah atau mimisan itu bisa karena stress, lalu ada gesekan dari tangan dan kesenggol.
“Nah kita nanti akan lihat, kenapa darah itu bisa mengalir. Karena dari Pak Ferry sendiri, tidak ada pemukulan tidak ada penganiayaan,” ujarnya.
Advertisement