Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Surabaya, Ivan Sugiamto akan Diadili
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, dengan tersangka Ivan Sugiamto, telah sepenuhnya lengkap atau P21. Kasus ini siap dilanjutkan ke tahap persidangan di meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa menyatakan, bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto telah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.
Setelah berkas perkara Ivan dinyatakan lengkap, saat ini Kejari Surabaya sedang menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. "Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," ucapnya.
Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini untuk diperkarakan ke pengadilan. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Seperti diketahui, tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik tanah air.
Ivan Sugiamto diduga melakukan perundungan terhadap EN, dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan Sugiamto seperti anjing ras pudel.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman pidana, maksimal 5 tahun penjara.