Berkas P21, Dua Tersangka Kasus TPPO Dijebloskan Rutan Situbondo
Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Situbondo berinisial NT, 37 tahun dan HT, 42 tahun, akan segera disidang. Ini setelah Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka sudah P21 alias lengkap, Kamis 18 April 2024.
"Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, kami limpahkan juga barang bukti dan dua tersangka kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sehingga, dua tersangka saat ini menjadi tahanan kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis 18 April 2024 sore.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya membenarkan penyidik Satreskrim Polres melalukan pelimpahan tahap dua berkas dua tersangka kasus TPPO berinisial NT dan HT. Dua tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan.
"Selama 20 hari ke depan, dua tersangka kasus TPPO ditahan di Rutan Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk segera menjalani proses persidangan di pengadilan," kata Ivan Praditya, Kamis 18 April 2024 sore.
Ia mengungkapkan, dua tersangka NT dan HT dijerat UU TI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. NT adalah pemilik wisma dan operator karaoke di eks lokalisasi Gunung Sampan Situbondo dan HT juga operator karaoke.
"Kedua ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus TPPO, setelah anggota Satreskrim Polres Situbondo mengamankan empat remaja putri asal Situbondo, Sumedang Jawa Barat, dan Malang menjadi korban TPPO dilakukan dua tersangka NT dan HT," ungkapnya.