Berkas Mantan Bupati Probolinggo Dilimpahkan ke Rutan Perempuan
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) kembali didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa dari KPK telah melimpahkan berkas istri Hasan Aminudin ini ke Rutan Perempuan IIA Surabaya yang berada di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis 2 Mei 2024.
Heni mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya.
“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring,” lanjut Heni.
Jika sidang secara langsung, lanjut Heni, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk sidang online.
“PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP, ” tegas Heni.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan sebelumnya, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara.
“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain. Sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” urai Putri.
Putri mengatakan selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan.
Advertisement